Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan tentang wajib
bela negara-
Menunjukan contoh tindakan yang
menunjukan upaya membela negara-
Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
Ø UUD 1945 pasal 27 Ayat 3
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut
diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
UU No. 3 tahun 2002 tentangØ Pertahanan Negara yang
menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara.
Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain:
1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif serta serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara
bertanggung jawab dalam setiap kegiatan masyarakat, berkembang sacara positif
untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik langsung maupun
tidak langsung.
2. Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan Dasar Militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga
keamanan dan ketertiban negara. Meskipun penjagaan dan ketertiban negara
merupakan tugas utama TNI dan Plri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan
ketertiban adalah tugas semua warga.
3. Mengabdikan Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen
pendukung. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5.
Didalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara
memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain
perang, dan ikut serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional. Sedangkan tugas polri adalah sebagai alat negara yang bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melidungi, mengayomi, dan
melayani masyarakat dan menegakan hukum.
4. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara
dengan cara masing-masing. Misalnya tindakan seorang petani menanam pohon
dipinggir jalan, untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu,
kejujuran seorang pedagang melalakukan transaksi dengan tidak mengurangi takarn
timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Contoh tindakan usaha bela negara yang dilakukan oleh
seseorang sebagai pelajar:
a. Lingkungan Keluarga
1) Saling menghormati sesama anggota keluarga
2) Mengembangkan sikap demokrasi dalam menghadapi permasalahan keluarga
3) Menjaga keutuha barang-barang milik keluarga
4) Menjalin silaturahmi antara sesama anggota keluarga
5) Menjadikan kelurga sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan keluarga
b. Lingkungan Sekolah
1) Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhas dan bertanggung jawab
2) Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara sekolah dengan baik
3) Menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah
4) Menjalin hubungan dengan baik seluruh warga sekolah
5) Ikut menciptakan lingkungan sekolah yang tertib aman dan nyaman
c. Lingkungan Masyarakat
1) Rela berkorban demi kemajuan masyarakat
2) Melaksanakan tugas keamanan kampung secara ikhlas
3) Menciptakan lingkungan yang indah, baik, tertib, serta aman
4) Menjaga hubungan baik dengan tetangga
5) Menghormati tokoh-tokoh masyarakat
d. Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
1) Menghormati jasa para pahlawan
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia
3) Menghormati simbol-simbol negara (bendera, bahasa, kepala negara dan
sebagainya).
4) Menghormati tamu asing yang berkunjung ke Indonesia
5) Menghormati suku-suku lain.
1. Di Lingkungan Keluarga : Menanamkan rasa nasionalisme diantara anggota
keluarga kita.
2. Di Sekolah : ikut dalam kegiatan Upacara Bendera... Peringatan 17-an,
Penataran P4, dlll
3. Di Masyarakat : Ikut andil dalam Kegiatan SisKamling (minimal bayar uang
keamanan), ikut dalam kegiatan Kerja Bakti, Peringatan HUT 17-an RI, melaporkan
diri ke pengurus RT/RW setempat kalau pindah ke lingkungan tempat tinggal yang
baru, mengawasi & melaporkan yang Berwajib bila kemungkinan ditemukannya
kegiatan2 yang mencurigakan atau mungkin tergolong krminalitas.
4. Dalam Kehidupan Berbangsa & Bernegara : Jadilah warga Negara yang baik
dengan cara Bayar Pajak tepat pada waktunya
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan
Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan
warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha
pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau
secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan
Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa
usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa
pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas,
jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik
dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya
bela negara. Perhatikan kalimat “…dijiwai oleh kecintaannya kepada negara
kesatuan RI …” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.
Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep
nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan
kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran
dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang
diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi
oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada
Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan
negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta
didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan
negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen
kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan
bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Selain TNI, salah satu
komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM
(Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa
merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut
mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003
jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa
sekitar 62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen
bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa
didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa,
para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang
dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan
paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran
dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan
hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI
berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan
dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI
sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki
tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam
pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai
ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis
ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional
Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman
non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung
oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan
ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunaka kekuatan senjata
tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk
antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal
maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan
rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional
yang membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional
atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan
kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila
langkah-langkah diplomasi menemui jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala
Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,
Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara
tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Australia dapat
menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lepasnya
Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh betapa
Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura,
permasalahan batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri Singa itu
memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di
Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat yang empuk untuk
pencucian uang. Adapun Australia, hingga saat ini terus melakukan pembangunan
kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia
dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut
Australia (Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat
adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara
Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument
of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk
kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP)
dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam
menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun
infi ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam
rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan
pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas
negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non
tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam
ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk
menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya
masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya
berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya
jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa
dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku
kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut
serta menangani permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan
negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di
dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam
kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama
serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki
keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun
dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam
skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan
bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu
loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan
secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara,
dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal,
pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang
mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam
menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana
alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi
tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau
memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain
petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping
itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan
organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi
menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun
memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu
wujud penyeleng-garaan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI,
petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam
upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok
masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam
menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang
sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan
kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela
negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan
kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran;
TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI
termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan
kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan
profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya
keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka
pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para
petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama
untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar
melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan
ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melakukan
pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan
melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara
mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu
saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
- Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara
dan Keamanan
Nasional.
- Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
- Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
- Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.