Thursday, April 3, 2014

Partisipasi Warga Negara



Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara-
 Menunjukan contoh tindakan yang menunjukan upaya membela negara-
Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
Ø UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
 UU No. 3 tahun 2002 tentangØ Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain:
1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan masyarakat, berkembang sacara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan Dasar Militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Meskipun penjagaan dan ketertiban negara merupakan tugas utama TNI dan Plri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas semua warga.
3. Mengabdikan Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Didalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas polri adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melidungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakan hukum.
4. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan cara masing-masing. Misalnya tindakan seorang petani menanam pohon dipinggir jalan, untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melalakukan transaksi dengan tidak mengurangi takarn timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Contoh tindakan usaha bela negara yang dilakukan oleh seseorang sebagai pelajar:
a. Lingkungan Keluarga
1) Saling menghormati sesama anggota keluarga
2) Mengembangkan sikap demokrasi dalam menghadapi permasalahan keluarga
3) Menjaga keutuha barang-barang milik keluarga
4) Menjalin silaturahmi antara sesama anggota keluarga
5) Menjadikan kelurga sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan keluarga
b. Lingkungan Sekolah
1) Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhas dan bertanggung jawab
2) Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara sekolah dengan baik
3) Menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah
4) Menjalin hubungan dengan baik seluruh warga sekolah
5) Ikut menciptakan lingkungan sekolah yang tertib aman dan nyaman
c. Lingkungan Masyarakat
1) Rela berkorban demi kemajuan masyarakat
2) Melaksanakan tugas keamanan kampung secara ikhlas
3) Menciptakan lingkungan yang indah, baik, tertib, serta aman
4) Menjaga hubungan baik dengan tetangga
5) Menghormati tokoh-tokoh masyarakat
d. Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
1) Menghormati jasa para pahlawan
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia
3) Menghormati simbol-simbol negara (bendera, bahasa, kepala negara dan sebagainya).
4) Menghormati tamu asing yang berkunjung ke Indonesia
5) Menghormati suku-suku lain.
 


1. Di Lingkungan Keluarga : Menanamkan rasa nasionalisme diantara anggota keluarga kita.

2. Di Sekolah : ikut dalam kegiatan Upacara Bendera... Peringatan 17-an, Penataran P4, dlll

3. Di Masyarakat : Ikut andil dalam Kegiatan SisKamling (minimal bayar uang keamanan), ikut dalam kegiatan Kerja Bakti, Peringatan HUT 17-an RI, melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat kalau pindah ke lingkungan tempat tinggal yang baru, mengawasi & melaporkan yang Berwajib bila kemungkinan ditemukannya kegiatan2 yang mencurigakan atau mungkin tergolong krminalitas.

4. Dalam Kehidupan Berbangsa & Bernegara : Jadilah warga Negara yang baik dengan cara Bayar Pajak tepat pada waktunya
 

1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “…dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI …” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003 jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunaka  kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi menemui jalan buntu.
Contoh potensi ancaman militer, misalnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa negara tetangga. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Australia dapat menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lepasnya Sipadan-Ligitan, dan perseteruan di Blok Ambalat, merupakan contoh betapa Malaysia dapat menjadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Dari sisi Singapura, permasalahan batas negara yang belum jelas dapat membuat Negeri Singa itu memperluas wilayahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka. Belum lagi Singapura selama ini merupakan tempat yang empuk untuk pencucian uang. Adapun Australia, hingga saat ini terus melakukan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime Indentifi cation Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen  Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infi ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
3. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifi kasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Disamping itu kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka-rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memper-kecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut me-rupakan salah satu wujud penyeleng-garaan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi. Kemudian para warga negara yang bergelut bidang energi melakukan pengabdian untuk keamanan energi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.
 



Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete